Didunia ini,banyak orang yang mendifinisikan uang dengan tata bahasa yang berbeda-beda. Para Ilmuan pun mendefinisikannya dengan definisi yang berbeda-beda., dan semua definisi itu tidak ada yang menyalahkannya. Tapi pada dasarnya sama yakni uang adalah alat yang dengannya kita mengukur transaksi ekonomi,tanpanya kita terpaksa melakukan barter.

•
Alat tukar, dengan uang lebih memudahkan bertransaksi dibanding dengan barter
•
Alat menyimpan
nilai, untuk menunjukkan
nilai barang dan jasa yang dijual atau dibeli
•
Alat hitung kekayaan, penggunaan
uang memungkinkan kekayaan seseorang disimpan dalam bentuk uang.
•
Alat pembayaran hutang
Selain
itu, uang juga memiliki karakteristik antara lain ; dapat dibagi, mudah diterima
masyarakat luas, mudah dibawa, dan bahannya tahan lama. Jenis Uang itu ada uang
logam dan uang kertas. Bank Sentral
mengendalikan jumlah uang beredar dalam 3 cara :
·
Melakukan Operasi Pasar-Terbuka (membeli dan menjual obligasi pemerintah)
·
Mengubah persyaratan cadangan (tidak pernah
benar-benar digunakan).
·
Mengubah tingkat diskonto yang bank-bank
anggota (tak memenuhi persyartan cadangan) bayar untuk meminjam dari bank
sentral.
Jumlah uang beredar (money supply)
adalah jumlah uang yang tersedia. Kontrol
atas jumlah uang beredar disebut kebijakan moneter (monetaryn policy). Bank Sentral menyusun rencana untuk mengendalikan peredaran uang yakni
dengan cara;
·
Untuk meningkatkan jumlah uang beredar
:
Bank sentral membeli obligasi pemerintah dan membayarnya dengan uang
baru.
·
Untuk menurunkan jumlah uang beredar :
Bank sentral menjual obligasi pemerintah dan menerima uang yang ada di
masyarakat dan lalu menghancurkannya.
Uang dalam
konsep islam, fungsi uang yang diakui
hanya sebagai alat tukar medium of exchange dan kesatuan hitung (unit of
account). Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan/manfaat, akan tetapi
fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. Uang menjadi berguna jika ditukar
dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu
uang tidak bisa menjadi komoditi/barang yang dapat diperdagangkan.Dalam konsep
ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat (money is goods public).
Barang siapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif berarti
mengurangi jumlah uang beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalannya
perekonomian. Disamping itu menumpukan uang juga dapat mendorong manusia
cenderung pada sifat tercela seperti tamak, rakus, dan malas beramal baik. Maka
isalam melarang penumpukan atau penimbunan harta, memonopoli kekayaan dalam
QS.At-taubah 34-35:
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari
orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang
dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih”.
Dengan demikian, dalam konsep
Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita
dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai
perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak
berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi
dapat kita rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.
0 komentar:
Posting Komentar