KATA PENGANTAR
Penyusunan Proposal Karya
Ilmiah ini ditujukan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas bagi
mahasiswa/mahasiswi Fakultas Ekonomi, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI)
TAZKIA.
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT, yang senantiasa memantau para umatNya dan memberi
pertolonganNya kepada kami sehingga dapat
menyelesaiaan karya ilmiah yang berjudul ‘Menganalisa
Faktor Yang Mempengaruhi Daya Tarik Bank Syari’ah Terhadap Nasabah”. Meskipun banyak
rintangan dan hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami
berhasil menyelesaikannya dengan baik dan tepat pada waktunya.
Tak lupa kami
mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing, Bapak Sofyan yang telah
membantu kami serta membimbing kami dalam mengerjakan proposal karya ilmiah
ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga
sudah memberi saran smasukan baik langsung maupun tidak langsung dalam
pembuatan proposal karya ilmiah ini.
Kami sebagai
penyusun menyadari bahwa masih terdapat kekurangan maupun mungkin kesalahan
dalam penyusunan makalah ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang dari seluruh
pembaca.
Akhir kata, kami berharap dengan
adanya proposal karya ilmiah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan para
mahasiswa/mahasiswi Fakultas Ekonomi, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI)
TAZKIA umumnya. Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf jika terdapat
kesalahan dalam penyusunan laporan ini.
Bogor, 19 Desember
2012
Peneliti
(Tri Dewi Adiningsih)
BAB II Landasan Teori....................................................................................... 9
2.1 Pengertian Bank Syari'ah............................................................................... 9
BAB III Pembahasan......................................................................................... 10
3.1 Daya Tarik Bank Syari'ah ........................................................................... 10
3.2 Karakteristis Bank Syari'ah dan Bank Konvesional.................................... 12
3.3 Kunci Daya Tarik Bank Syari'ah.................................................................. 14
3.4 Prinsip Hukum Yang Dianut Bank Syri'ah.................................................. 18
BAB IV Penutup............................................................................................... 21
4.1 Kesimpulan.................................................................................................. 21
4.2 Saran............................................................................................................ 22
Daftar Pustaka................................................................................................... 23
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dilihat dari sejarah berdirinya Bank di
Indonesia yaitu sekitar pada tahun 1960 didirikanlah bank yang pertama kali ada
yaitu Bank Indonesia. Kemudian didirikanlah bank swasta nasional lainnya hingga
banyak sekali bank swasta nasional yang berdiri dan menyebabkan banyak masalah.
Dan bersamaan dengan inilah bank Indonesia difokuskan untuk menstabilitaskan
keadaan yang ada seperti semula. Upaya ini dilakukan dengan cara menertibkan bank swasta nasional dengan
sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional yang pada saat itu dalam keadaan
lemah. Dan bagi bank swasta nasional yang ingin terus melanjutkan kegiatannya
maka akan diperkuat. Dan berhasilah bank Indonesia mengatasi semua masalah
tersebut.
Dasar pemikiran terbentuknya Bank Syariah bersumber dari adanya larangan
riba di dalam Alquran dan Al-Hadis sebagai berikut:
Dasar
Alquran
Orang-orang
yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang
yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian
itu karena mereka mengatakan: "Perdagangan itu sama saja dengan
riba". Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.
Oleh karena itu, barangsiapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya
lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan
mengulangi lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal di
dalamnya. (QS Al-Baqarah: 275)
Dan (karena)
mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan (karena) mereka memakan harta
manusia dengan (cara) yang tidak betul; dan kami telah sediakan bagi
orang-orang kafir dari antara mereka itu siksaan yang pedih. (QS Al-Nina':
161)
Dasar Al-Hadis
Dari Abu
Sa'd r.a., diceritakan: Pada suatu ketika, Bilal datang kepada Rasulullah
Saw. membawa kurma barni. Lalu Rasulullah Saw. bertanya kepadanya, "Kurma
dari mana ini?" Jawab Bilal, "Kurma kita rendah mutunya karena itu
kutukar dua gantang dengan satu gantang kurma ini untuk pangan Nabi Saw".
Maka bersabda Rasulullah SAW. "Inilah yang disebut riba. Jangan
sekali-kali engkau lakukan lagi. Apabila engkau ingin membeli kurma (yang
bagus), jual lebih dahulu kurmanya (yang kurang bagus) itu, kemudian
dengan uang penjualan itu beli kurma yang lebih bagus." (HR. Muslim)
Dari Abu
Said Al-Khudri r.a., katanya Rasullullah Saw., bersabda: "Tidak boleh
jual beli emas dengan emas, dan perak dengan perak kecuali sama berat."(HR.
Muslim)
Dari Jabir
r.a., dikatakan: Rasulullah Saw. mengutuk pemakan riba, yang menyuruh memakan
riba, juru tulis pembuat akte riba dan saksi-saksinya. Menurut beliau: 'Mereka
itu sama saja (dosanya)'.(HR. Muslim)
Di dalam sejarah perekonomian umat Islam, pembiayaan yang dilakukan dengan
akad yang sesuai Syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak
zaman Rasulullah SAW. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta,
miminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta
pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern,
yaitu: menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak
zaman Rasulullah SAW.
Perbankan syariah pertama kali
muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran
rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.
Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank
simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada
tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah
berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak
memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha
perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi
keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Di Indonesia, Bank
Syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992.
Sedangkan pemikiran pemikiran tentang hal ini telah terjadi sejak tahun 1970.
Perkembangan bank syariah ini pun dilaksanakan dengan sistem perbankan ganda
pada dasar sistem Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan
alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia Maka
bank syariah dan bank konvesional bersama-sama bekerja secara sinergis demi
meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor perekonomian nasioal. Dengan
karakteristik bank syariahlah yang menjadikan dunia perbankan meningkat pesat.
Dengan pernyataan inilah belakangan ini begitu banyak bank yang
mengadopsi kata “syariah”padahal pada awalnya bank tersebut adalah bank-bank
konvensional dan bank tersebut sudah mulai menggunakan sistem Bank Syariah
dengan mendirikan unit usaha syariah ataupun bank umum syariah.
Dibelahan negara lain pada kurun
1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara
lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977),
Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia
Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit
presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings
Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan
ibadah haji.
Dengan menilai dari berbagai pertimbangan
dari jenis bank tersebut diperlukan analisa faktor yang mempengaruhi daya tarik
bank syariah terhadap nasabah sehingga bank konvesional memilih untuk
mengadopsi kata “syariah” dan menggunakan sistem bank syariah.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang tertera maka jelas bahwa Bank Konvesional banyak yang
meletakkan label ‘syari’ah”,padahal bank tersebut belum menetapkan sisten kerja
atau proses kerja yang berbasis syari’ah. Hanya dikarenakan peningkatan pada
bank syari’ah yang berkembang pesat maka, bank konvesional pun tak ingin kalah
saing, dengan menciptakan bank berlabel syariah tersebut lah yang
digunakan bank konvesional dalam
bersaing.
Berdasarkan
uraian latar belakang permasalahan tersebut maka muncullah permasalahan dalam
penelitian ini yaitu :
·
Mengapa bank
syariah memiliki daya tarik yang kuat terhadap nasabah?
·
Bagaimanakan perbedaan
yang mendasar antara Bank Syari’ah dan Bank Konvesional?
·
Apakah kunci
daya tarik yang dimiliki Bank Syari’ah terhadap nasabah?
·
Apakah prinsip/
hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah?
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah :
·
Untuk mengetahui
alasan bank sayari’ah memiliki daya tarik yang kuat terhadap para nasabah
hingga bank konvesional memakai label syari’ah
·
Untuk mengetahui
berbagai macam dan bentuk karakteristik yang membedakan antara Bank Syari’ah
dan Bank Konvesional
·
Untuk mengetahui
kunci daya tarik Bank Syari’ah terhadap
para nasabah
·
Untuk mengetahui
prinsip/
hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah
1.4 Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
·
Bagi Peneliti
a. Penelitian
ini diharapkan dapat menambah wawasan khususnya kepada peneliti serta
pengetahuan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan Bank Syari’ah.
b. Penelitian
ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat atau pembaca karya ilmiah ini
dalam mengetahui kelebihan Bank Syari’ah hingga memilki daya tarik yang kuat
terhadap nasabah.
·
Bagi Akademik
Dari
hasil penelitian ini
diharapkan dapat digunakan
sebagai bahan referensi atau
kajian bagi penelitian-penelitian berikutnya
mampu memperbaiki dan menyempurnakan kelemahan dalam penelitian ini.
1.5 Methode dan Teknik Penulisan
Dalam penelitian
yang berjudul Menganalisa Faktor Yang Mempengaruhi
Daya Tarik Bank Syari’ah Terhadap Nasabah peneliti menggunakan teknik penulisan
kuantitatif dengan menggunakan data dari kuisioner yang telah dibagikan pada
masyarakat sehingga dapat menegtahui alasan para masyarakat sangat berminat
untuk berbondong bondong memilih Bank Syari’ah dibanding Bank Konvesional.
1.6 Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan yang digunakan dalam penyusunan laporan penelitian Tugas Akhir ini
akan dibagi kedalam beberapa bab yang saling berkaitan. Urutan penulisan adalah
sebagai berikut:
Bab
I Pendahuluan berisi tentang pembahasan
pendahuluan yang mana pada point 1.1 menjelaskan tentang latar belakang masalah
yang diteliti,kemudian point 1.2 menjelas tentang rumusan masalah,point 1.3
menjelaskan tentang tujuan penulisan, point 1.4 menjelaskan tentang manfaat
penelitian point 1.5 menjelaskan tentang teknik penulisan dan point 1.6
menjelaskan tentang sistematika penulisan.
Bab
II Landasan Teori yang berisi pembahasan tentang landasan teori yang dipakai
penelitian ini. Teori yang
dipaparkan secara garis besar mengenai sistem perbankan syariah ,konvensional. Teori
yang digunakan dalam penelitian ini didapatkan dari berbagai jurnal, buku literatur,
dan beberapa sumber lainnya.
Bab
III Pembahasan yang berisi tentang pembahasan penelitian poin 3.1 membahas
alasan bank sayari’ah memiliki daya tarik yang kuat terhadap para nasabah
hingga bank konvesional memakai label syari’ah, point 3.2 membahas berbagai
macam dan bentuk karakteristik yang membedakan antara Bank Syari’ah dan Bank
Konvesional, dan point 3.3 membahas tentang berbagai macam dan bentuk
karakteristik yang membedakan antara Bank Syari’ah dan Bank Konvesional.
Bab
IV Penutup yang berisi tentang 4.1 kesimpulan dari segala apapun yang dibahas
pada penelitian ini. Dan poin 4.2 berisi saran untuk memperbaiki kesalahan
sehingga dapat membangun diri peneliti menjadi lebih baik.
Daftra Pustaka
Ø Al-Qur’anul
Karim
Ø Dahlan,
Ahmad.2010. Pengantar Ekonomi Islam. Purwokerto: STAIN press
Ø Lubis,
Dr.Suhrawardi K. S.H.,Sp. N., M.H dan Wajadi, Farid S.H., M.Hum.2012. Hukum
Ekonomi Islam. Jakarta, Sinar Grafika